Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak untuk PT Selamat Sempurna Tbk dan 2 (dua) Entitas Anaknya yaitu PT Prapat Tunggal Cipta dan PT Selamat Sempana Perkasa [dahulu dikenal dengan sebutan "Wajib Pajak Patuh"]

  1. PT Selamat Sempurna Tbk dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-77/WPJ.07/2017, sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu terhitung mulai 01 Januari 2017 - 31 Desember 2018>

  2. PT Prapat Tunggal Cipta dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/WPJ.06/2017 sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu terhitung mulai 01 Januari 2017 - 31 Desember 2018

  3. PT Selamat Sempana Perkasa dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/WPJ.08/2017 sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu terhitung mulai Januari 2017 - Desember 2018