SMSM, tercatat dalam Indeks KOMPAS100 periode Februari – Juli 2019

Menunjuk Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Peng-00028/BEI.OPP/01-2019 tanggal 24 Januari 2019, SMSM menjadi salah satu saham yang masuk dalam Indeks KOMPAS100 untuk periode Februari - Juli 2019.

Sekilas mengenai Indeks KOMPAS100

Indeks KOMPAS100 merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS, yang mengukur performa harga dari 100 saham-saham yang memiliki likuiditas yang baik dan kapitalisasi pasar yang besar. Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai berikut:

  • Telah tercatat di IDX minimal 3 bulan.
  • Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
  • Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental perusahaan dan pola perdagangan di bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
  • Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi dan frekwensi transaksi serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
  • Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
  • Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih sebanyak 40 saham dengan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekwensi transaksi serta nilai kapitalisasi pasar di pasar reguler, dengan proses sebagai berikut:
    • Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham berdasarkan hari transaksi di pasar reguler.
    • Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
    • Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
  • Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham dari hasil perhitungan butir (5) ditambah dengan daftar saham hasil perhitungan butir (6). Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS100 akan diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari dan pada bulan Agustus.

Perhitungan Indeks KOMPAS100 dimulai pada hari dasar tanggal 2 Januari 2002 dengan nilai dasar 100.