Dalam rangka memenuhi rekomendasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.32/ SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka terkait penilaian serta indikator ACGS, Perseroan (selanjutnya disebut Perseroan) sebagai emiten wajib memiliki kebijakan Kebijakan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (“Kebijakan Penilaian”), yang merupakan tambahan atas Piagam Dewan Perseroan.

Kebijakan Penilaian ini memungkinkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara kolektif. Self-assessment atau penilaian sendiri yang dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk menilai kinerja Direksi dan Dewan Komisaris secara kolektif, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan Penilaian ini menjadi pedoman yang dapat digunakan sebagai bentuk akuntabilitas atas penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


BOC & BOD Performance Policy