Dalam memastikan integritas penyajian Laporan Keuangan kepada Pemegang Saham Perseroan menggunakan jasa Auditor Eksternal. Pemilihan Auditor Eksternal merupakan tanggung jawab Komite Audit berdasarkan Piagam Komite Audit yang didalamnya mengatur tentang proses seleksi dan penunjukkan Auditor Eksternal, serta ketentuan yang harus dipatuhi terkait legalitas, kompetensi dan independensi akuntan publik yang berlaku di Indonesia.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025, Pemegang Saham Perseroan menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau audit lain yang dibutuhkan Perseroan.
Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut.
Penunjukan ini merupakan periode kedua dari KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan. Penunjukan tersebut, telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.