PT Selamat Sempurna Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang bergerak di bidang manufaktur komponen suku cadang, menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Perseroan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah diantaranya pembayaran dan pelaporan pajak baik kepada pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan, pengelolaan dan pengendalian aspek perpajakan menjadi salah satu pilar utama guna memastikan keberlanjutan dan kepercayaan para Pemangku Kepentingan. Perseroan sebagai entitas bisnis memiliki tanggung jawab dalam mematuhi regulasi perpajakan yang kompleks. Melalui pendekatan yang terarah, Perseroan dapat menjaga keandalan operasional dan kepatuhan terhadap hukum.

Dalam pengelolaan dan pengendalian aspek perpajakan, Perseroan memiliki kerangka governansi yang memadai, mulai dari pelaksanaan kebijakan dan prosedur perpajakan yang jelas serta mencakup panduan terkait pelaporan pajak, pemenuhan kewajiban pajak dan pengelolaan risiko perpajakan. Perseroan juga didukung dengan penerapan sistem Teknologi Informasi perpajakan yang terintegrasi membantu Perseroan untuk mengelola informasi keuangan dengan lebih efisien. Sistem ini memungkinkan pencatatan dan pelaporan pajak yang akurat, serta memastikan konsistensi dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perpajakan dan mematuhi aturan serta peraturan pencatatan yang berlaku.

Kebijakan Tata Kelola Perpajakan ini mencerminkan komitmen PT Selamat Sempurna Tbk sebagai wajib pajak korporat berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan, menerapkan prinsip perpajakan guna mewujudkan pengelolaan perpajakan secara efektif dan efisien, serta selalu selaras dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Taxation Policy