Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.32/SEOJK.04/2015 tentang pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, PT Selamat Sempurna Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) sebagai emiten wajib memiliki ketentuan mengenai kebijakan anti korupsi. Perseroan berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Perseroan menetapkan Kebijakan Anti-Penyuapan, Anti-Korupsi dan Anti-Pencucian Uang (selanjutnya disebut Kebijakan) yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh karyawan, mitra kerja maupun instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Perseroan.

Kebijakan ini merupakan kebijakan turunan dari standar Etika yang merupakan panduan untuk mengetahui, mengenali dan menyikapi tindakan yang dapat dianggap dan/atau dikategorikan sebagai penyuapan, korupsi, dan/atau pencucian uang.


Anti-Bribery, Anti-Corruption & Anti-Money Laundering Policy