Dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disyaratkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Publik, dimana lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, PT Selamat Sempurna Tbk (Perseroan) telah menyusun Kebijakan tentang Pemenuhan Hak-Hak Kreditur (“Kebijakan”).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga terpenuhinya hak-hak Kreditur dan menjaga kepercayaan yang diberikan Kreditur terhadap Perseroan.