Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan efektif sejak 26 November 2024 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Tahun 2027.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 08 Desember 2014.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan uraian penjelasan atas dilakukannya perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut.