Penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan salah satu kunci utama dalam mencapai Visi Perseroan untuk menjadi “Perusahaan Kelas Dunia” bagi mitra bisnis, investor, pemegang saham, karyawan, serta masyarakat umum. Berkat penerapan Tata Kelola Perusahaan dengan standar tertinggi, Perseroan dapat memperkuat daya saing dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak, antara lain pemegang saham, karyawan, masyarakat dan pemerintah setempat, pemerintah pusat, bahkan mitra kerja asing.
Dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan, Perseroan senantiasa memastikan adanya pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten, pengelolaan risiko usaha, pengelolaan keuangan yang berhati-hati, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menghindari benturan kepentingan.
Selain menaati panduan yang disusun oleh Indonesian Code of Good Corporate Governance (ICGCG) yang diterbitkan oleh National Committee on Governance pada tahun 2006, tujuan mendasar adalah untuk memberikan suatu sistem yang membantu memastikan pengelolaan perusahaan dan anak perusahaannya berjalan dengan baik, dan membantu para investor serta pemangku kepentingan lain mendapatkan kepercayaan atas keputusan manajemen yang dilakukan melalui penerapan lima prinsip GCG:
Transparansi dan keterbukaan mengenai informasi material terkait operasi perusahaan perlu dipertahankan, sebab informasi keuangan dan non keuangan yang disampaikan perusahaan merupakan dasar pengambilan keputusan bagi para investor. Perseroan menerapkan prinsip ini antara lain :
Adanya kejelasan fungsi tiap-tiap unit dalam perusahaan sangatlah penting karena hal ini terkait dengan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang serta pertanggungjawaban kinerja. Perseroan menerapkan prinsip ini dengan menetapkan pembagian tugas yang jelas, misalnya dengan menentukan ruang lingkup kerja, memerinci tugas dan wewenang tiap-tiap unit Perseroan serta ukuran kinerjanya.
Perseroan memahami pertanggungjawaban sebagai kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Perseroan bertanggung jawab mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, perpajakan, persaingan usaha, kesehatan dan keselamatan kerja. Perseroan menerapkan prinsip ini, antara lain dengan :
Perseroan harus menjaga independensi tiap-tiap unit dan antar karyawan dalam unit tersebut untuk memelihara profesionalitas dalam pengelolaan perusahaan dan hubungan kerja. Dengan demikian, benturan kepentingan dapat dihindarkan. Perseroan menerapkan prinsip ini dengan menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai dengan peraturan Pasar Modal. Di samping itu, Perseroan mengangkat pihak yang independen sebagai Presiden Komisaris untuk menjaga independensi Dewan Komisaris Perseroan.
Para pemangku kepentingan dalam Perseroan harus diperlakukan secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan menerapkan prinsip ini, antara lain: