Sebagai wujud komitmen Perseroan untuk melindungi kepentingan pemegang saham, meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, dan sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan memandang perlu menyusun prosedur yang mengatur transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang mewajibkan perusahaan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Kebijakan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan yang bertujuan untuk menetapkan aturan, mengidentifikasi, mengurangi dan mengelola adanya potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan bisnis Perseroan.