Perusahaan yang berstatus sebagai Perseroan Terbatas, menurut peraturan, diwajibkan untuk menjalankan apa yang disebut Tanggung Jawab Sosial, atau yang dikenal sebagai Corporate Social Responsibility ("CSR"). Sebagai warga korporat (corporate citizen), Perseroan tidak terlepas dari kewajiban tersebut.

Perseroan menyadari bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses tumbuh dan berkembangnya usaha, dan merupakan sebuah tanggung jawab moral kepada para pemangku kepentingan. Melalui kegiatan-kegiatan CSR, Perseroan membangun interaksi tidak hanya dengan komunitas sekitar perusahaan atau pabrik tetapi juga masyarakat luas. Perseroan sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan ikut terlibat dan memperoleh manfaat dari setiap kegiatan operasionalnya.