PT Selamat Sempurna Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) sebagai perusahaan publik di bawah Hukum Indonesia, Perseroan wajib melindungi hak-hak seluruh pemegang saham. Salah satu cara praktik untuk mewujudkannya adalah dengan menerapkan Kebijakan Periode Blackout terkait Saham SMSM untuk mencegah terjadinya Insider Trading.
Tujuan dari Kebijakan Periode Blackout ini antara lain adalah untuk membantu personil dalam Perseroan (Direktur/Komisaris, Top Management, dan Karyawan terkait) dalam memenuhi kewajiban mereka selama periode perdagangan yang dilarang di mana ada risiko atau persepsi yang tinggi terhadap karyawan, pejabat berwenang, Direktur atau Komisaris Perseroan, atau salah satu Entitas Anak Perseroan berada dalam posisi untuk bertransaksi dan disertai dengan memiliki informasi material non-publik. Pembatasan bertransaksi yang diatur dalam kebijakan ini juga berlaku untuk pasangan individu yang dilindungi, anak-anak, anggota keluarga yang sudah dewasa yang tinggal dalam rumah yang sama, atau individu lain dimana orang tersebut memiliki kendali substansial atas keputusan perdagangan sekuritasnya.
Kebijakan ini merupakan perpanjangan dan penjabaran dari ketentuan dalam Kode Etik Perseroan.