PT Selamat Sempurna Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) secara konsisten terus berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dan Nilai-Nilai Inti perusahaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan, serta meningkatkan efektivitas pengendalian internal yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari atau mencegah tindakan yang dikategorikan sebagai Fraud.
Efektivitas pengendalian Fraud dalam proses bisnis merupakan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga diperlukan pemahaman yang tepat dan menyeluruh tentang Fraud oleh Direksi dan Dewan Komisaris agar dapat memberikan arahan dan menumbuhkan kesadaran untuk pengendalian risiko Fraud pada Perseroan.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Perseroan menyadari pentingnya Kebijakan Strategi Anti-Fraud (selanjutnya disebut “Kebijakan”) dalam mengendalikan dan/atau meminimalisasi kemungkinan terjadinya Fraud. Kebijakan ini mengatur seluruh karyawan Perseroan dalam rangka mewujudkan integritas dalam pelaksanaan usaha dan bisnis Perseroan serta dalam seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Perseroan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengarahkan Perseroan dalam melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.
Strategi Anti Fraud merupakan wujud komitmen Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam mengendalikan Fraud yang diterapkan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud. Strategi ini menuntut Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada agar sistem pengendalian Fraud dapat diimplementasikan secara efektif dan berkesinambungan.