Dalam memastikan integritas penyajian Laporan Keuangan kepada Pemegang Saham Perseroan menggunakan jasa Auditor Eksternal. Pemilihan Auditor Eksternal merupakan tanggung jawab Komite Audit berdasarkan Piagam Komite Audit yang didalamnya mengatur tentang proses seleksi dan penunjukkan Auditor Eksternal, serta ketentuan yang harus dipatuhi terkait legalitas, kompetensi dan independensi akuntan publik yang berlaku di Indonesia.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2021, Pemegang Saham Perseroan menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global Limited di Indonesia) untuk melaksanakan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2021 dan dan/atau audit lain yang dibutuhkan Perseroan.

Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut.

Penunjukan ini merupakan periode ketujuh dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja. Penunjukan tersebut, telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.