Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.33”) mengatur salah satu persyaratan pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yaitu tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Sejalan dengan UUPT dan POJK No.33, OJK mengeluarkan Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Publik (“POJK No.21”), dimana POJK No. 21 lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (“SE No.32”). POJK No.21 dan SE No.32 isinya antara lain memberikan rekomendasi kepada perusahaan publik untuk memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang terlibat dalam kejahatan keuangan.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK No.21 dan SE No.32 tersebut, PT Selamat Sempurna Tbk (“Perseroan”) menyusun kebijakan pengunduran diri bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terlibat dalam kejahatan keuangan.
Dokumen ini memuat kebijakan PT Selamat Sempurna Tbk (“Perseroan”) mengenai Tata Cara Pengunduran Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan yang terlibat dalam kejahatan keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap Perseroan sehingga integritas Perseroan akan tetap terjaga.