PT Selamat Sempurna Tbk (Perseroan) telah memenuhi rekomendasi sesuai Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/ SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Dalam penerapan 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta 25 (dua puluh lima) rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan pendekatan “comply or explain” dapat disampaikan sebagai berikut: