PJM mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator.

Rabu, 30 Juni 2021 - PT Panata Jaya Mandiri mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Authorized Economic Operator adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Sertifikasi AEO diberikan untuk menyatakan bahwa suatu bisnis telah memenuhi standar tertentu dalam kaitannya dengan: sistem keselamatan dan keamanan untuk mengelola catatan komersial dan kepatuhan dengan aturan pabean.

Sertifikasi AEO sudah diakui secara internasional oleh World Custom Organization dan Direktorat Jendral Bea Cukai sehingga perusahaan yang ter-sertifikasi mendapatkan keutamaan (fasilitas tertinggi) dalam proses izin kepabeaan.

Diharapkan dengan penghargaan AEO ini, SMSM dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global sehingga bisa memberikan kontribusi lebih kepada Indonesia.