Mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat 7(a) Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No. 32") bahwa berkaitan dengan pengangkatan anggota Direksi, profil singkat dari calon anggota Direksi tersebut yang akan diangkat wajib tersedia di situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan Rapat, bersama ini kami informasikan profil singkat dari Rusman Salem.